PRINSIP-PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI DALAM ISLAM

Islam adalah agama yang menjadi pedoman dan media pengajaran untuk menghadapi berbagai macam masalah. Salah satunya adlah tolong-menolong dalam bermuamalah. Secara bahasa, kata muamalah berarti saling bekerja, perlakuan terhadap orang lain, atau hubungan kepentingan,
Sedangkan pengertian muamalah dari segi istilah dapat diartikan dengan arti yang sempit dan dapat pula dengan arti yang luas. Dalam arti sempit, muamalah menurut Ahmad Ibrahim Bek adalah peraturan-peraturan mengenai tiap yang berhubungan dengan urusan dunia, seperti perdagangan dan semua mengenai kebendaan, perkawinan, talak, saksi-saksi, peradilan dan yang berhubungan dengan manajemen perkantoran, baik umum ataupun khusus, yang telah ditetapkan dasar-dasarnya secara global dan terperinci untuk dijadikan petunjuk bagi manusia dalam bertukan manfaat di antara mereka.
Adapun muamalah menurut KBBI adalah hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata, dan sebagainya).

Karakteristik dari sistem ekonomi islam :
1. Tidak mempergunakan cara-cara batil
2. Bebas dari unsur riba
3. Terhindar dari cara-cara transaksi yang mengandung kezaliman (aniaya)
4. Dilakukan dengan jujur dan bebas dari kecurangan atau penipuan (gharar)
5. Tidak dilakukan dengan cara spekulasi/berjudi
6. Barang yang menjadi objek transaksi (ma'qud alaih) adalah barang halal

Macam-macam Muamalah
1. Jual Beli
Jual beli adalah  persetujuan saling mengikat antara penjual (pihak yang menjual) dan pembeli (pihak yang membeli).

Imam Nawawi mengatakan bahwa jual beli adalah pertukaran harta untuk kepemilikan.

Ibnu Qudaman dalam kitabnya Al-Mughni mengatakan bahwa jual beli adlah pertukaran harta dengan harta untuk saling memiliki.

Sulaiman Rasjid mengatakan bahwa jual beli adlah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara yang tertentu (akad)

Rukun Jual beli :
  1. Penjual (Ba'i), yaitu pihak yang dikenal tuntutan untuk  menjual
  2. Pembeli (Musytari), yaitu pihak yang menghendaki memiliki sesuatu dengan membelinya.
      Adapun penjual dan pembeli ini harus memenuhi syarat berikut ini :
      a. Berakal, supaya seseorang tidak terkecoh. Orang gila tidak sah jual belinya.
      b. Dilakukan atas kehendak sendiri, bukan dipaksa atau keterpaksaan
      c. Tidak boros sebab harta orang yang boros itu di tangan walinya
      d. Baligh, bagi anak-anak yang sudah mengerti boleh melakukan jual beli yang kecil-kecil
  3. Barang (Ma'qud 'alaih), yaitu sesuatu yang menjadi objek transaksi.
      Ma'qud 'alaih ini disyaratkan sebagai berikut :
      a. Suci, barang najis tidak sah diperjualbelikan
      b. Ada manfaatnya
      c. Dapat diserahkan
      d. Kepunyaan si penjual atau yang diwakilinya
      e. Ddiketahui oleh penjual dan pembeli

Khiyar
Khiyar adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual beli atau membatalkannya.
a. Khiyar Majelis, adalah selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya transaksi/tawar menawar, keduanya berhak memutuskan meneruskan atau membatalkan jual beli
b. Khiyar Syarat, adalah khiyar yang dijadikan syarat dalam jual beli

Riba
Riba adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Dalam islam hukumnya haram. Semua orang yang terlibat dalam riba sekalipun hanya menjadi saksi terkena dosanya juga.
Untuk menghindari riba, apabila mengadakan jual beli barang sejenis seperti emas dengan emas atau perak dengan perak ditetapkan syarat :
a. sama timbangan ukurannya; atau
b. dilakukan serah terima saat itu juga;
c. secara tunai
Apabila tidak sama jenisnya, seperti emas dan perak boleh berbeda takarannya, namun tetap harus secara tunai dan diserahterimakan saat itu juga. Kecuali barang yang berlainan jenis dengan perbedaan seperti perak dan beras, dapat berlaku ketentuan jual beli sebagaimana barang-barang yang lain.
macam-macam riba
a. riba fadli, adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya.
b. riba qordi, adalah pinjam-meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya
c. riba yadi, adalah akad jual beli barang sejenis dan sama timbangannya, naun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima
d. riba nasi'ah, adalah akad jual beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian.

2. Qiradh
Qiradh secara etimologi berarti meminjam/pinjaman. secara terminologi atau istilah qiradh adalah akad antara dua pihal yang saling menanggung, salah satu pihak (shahibul mal) menyerahkan hartanya kepada pihak lain (muqridh) untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan, setengah atau sepertiga dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

rukun qiradh
a. pemilik barang yang menyerahkan barangnya
b. orang yang bekerja, yaitu pengelola
c. akad qiradh
d. mal, yaitu harta pokok atau modal
e. amal, yaitu pekerjaan pengelolaan harta
f. keuntungan

syarat qiradh
a. modal atau barang yang diserahkan itu berbentuk tunai. apabila barang itu berbentuk emas atau perak batangan, emas perhiasan atau barang lainnya, maka akad qiradh tersebut batal
b. bagi orang yang melakukan akad disyaratkan mampu melakukan tasharruf, maka tidak sah akad anak-anak belum dewasa, orang gila, dan orang yang berada di bawah pengampuan
c. modal harus diketahui dengan jelas, agar dapat dibedakan antara modal dan keuntungan yang diperoleh
d. pembegian keuntungan harus jelas persentasenya
e. melafalkan ijab dan kabul

3. Musaqah
musaqah adalah siraman air.
menurut pendapat Syekh Syihab ad-Din al-Qalyubi dan Syekh Umarah, musaqah adalah memperkerjakan manusia untuk mengurus pohon dengan menyiram dan memeliharanya serta hasil yang direzekikan Allah SWT dari pohon itu untuk mereka berdua.

rukun musaqah
a. pemilik dan penggarap
b. tanaman yang dipelihara
c. kebun yang diolah
d. pekerjaan dengan ketentuan yang jelas, baik waktu, jenis, dan sifatnya
e. hasil yang diperoleh berupa buah, daun, kayu atau lainnya
f. akad, yaitu ijab kabul baik berbentuk tulisan, perkataan meupun isyarat yang dapat dipahami

syarat musaqah
a. akad dilaksanakan sebelum dibuat perjanjian, karena musaqah merupakan akad pekerjaan
b. tanaman yang dipelihara hendaknya jelas, dapat dilihat oleh mata
c. waktu pemeliharaan hendaknya jelas, setahun, dua tahun, sekali panen, dan sebagainya
d. penggarap hendaknya jelas bagiannya, apakah separuh, sepertiga atau lainnya.

Komentar

Postingan Populer